Lahan Pelabuhan Ambarita Segera Dikosongkan, Kejari Samosir: Pengosongan Hasil Kesepakatan Rapat

    Lahan Pelabuhan Ambarita Segera Dikosongkan, Kejari Samosir: Pengosongan Hasil Kesepakatan Rapat
    Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Samosir Hot Raja Sitanggang usai memimpin rapat tindak lanjut percepatan penyelesaian pengelolaan aset pelabuhan Ambarita di JTS Hotel Parbaba, Rabu 18 September 2024

    SAMOSIR-Kejaksaan Negeri Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen mendukung dan mengwujudkan program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dengan segera melakukan pengosongan lahan pelabuhan Ambarita 

    Penegasan untuk pengosongan lahan pelabuhan Ambarita disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum saat memimpin rapat tindak lanjut percepatan penyelesaian pengelolaan aset pelabuhan Ambarita di JTS Hotel Parbaba, Rabu 18 September 2024

    Kepala Kejaksaan Negeri Samosir juga menyampaikan, Pengosongan lahan pelabuhan Ambarita telah dibahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir termasuk Camat, Kepala desa dan telah menyepakati pengosongan lahan akan segera di lakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

    Upaya-upaya hukum sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin dan proses hukum sudah selesai, untuk itu masyarakat yang menempati lahan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Samosir kepada Kementerian Perhubungan sesuai yang sudah di sepakati dihimbau agar pindah dan lahan pengganti sudah sediakan lokasinya.

    "Kepada masyarakat dihimbau agar segera mengosongkan lahan pelabuhan Ambarita dan bagi yang sudah menerima ganti rugi diminta mengosongkan lahan yang dimaksud, ”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum

    Bupati Samosir melalui Asisten II Hot Raja Sitanggang menyampaikan akan melakukan upaya persuatif terlebih dahulu sebelum pengosongan lahan, Namun sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba kita harus wujudkan

    "Kita harapkan masyarakat juga memahami itu sehingga keberlanjutan pembangunan di kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar dan baik, "pungkas Asisten II Hot Raja Sitanggang mewakili Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom

    Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Samosir Jaubat Harianja meminta Camat dan kepala Desa melakukan pendekatan persuasif kepada sepuluh orang yang belum bersedia menerima ganti rugi, karena hanya ada dua pilihan untuk pengosongan, upaya persuasif dan upaya paksa, "sebutnya

    Camat Simanindo Hans R. Sidabutar dan Kepala Desa Ambarita Oberlin Sitio mengungkapkan. Bahwa seluruh masyarakat dan para pengguna jasa penyeberangan berharap pelabuhan Ambarita menjadi pelabuhan bertaraf internasional, "ujarnya

    Turut hadir Kepala Seksi Datun Kejari Samosir, Fri Wisdom S Sumbayak SH, MH, Kepala Seksi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH, Kasubdit Prasarana TSDP Sri Hardianto, Kepala kantor KSOPP Danau Toba Bapak Rijaya Simarmata, M.M, Kepala Tata Usaha BPTD Wilayah Sumut Fahmi Mauludi, Kabid Perhubungan Samosir Rikardo Sidabutar dan undangan lainnya. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumut Jadwalkan Undian Nomor Urut Calon...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Ikuti Kami